Logo Sulteng
PERKIMTAN
SULTENG.GO.ID

Fasilitasi Sertifikasi Tanah Aset Pemerintah Daerah untuk Kepastian Hukum (test)

Fasilitasi Sertifikasi Tanah Aset Pemerintah Daerah untuk Kepastian Hukum (test)

Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Sulawesi Tengah bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) mempercepat proses sertifikasi tanah aset pemerintah daerah. Langkah strategis ini bertujuan untuk mengamankan aset negara dari potensi sengketa dan penyalahgunaan.

Bidang Pertanahan memaparkan bahwa sertifikasi tanah merupakan bagian dari rekomendasi KPK terkait penertiban aset daerah. Kepastian hukum atas tanah pemda sangat penting guna mendukung pembangunan sarana pelayanan publik yang aman.

Tim gabungan melakukan pengukuran fisik ulang dan pemasangan tanda batas (patok) di ratusan titik aset berupa lahan sekolah, puskesmas, gedung diklat, dan jalan provinsi. Proses sertifikasi ini didukung penuh oleh jajaran pemerintah kecamatan dan desa setempat.

Dokumentasi: Fasilitasi Sertifikasi Tanah Aset Pemerintah Daerah untuk Kepastian Hukum
Dokumentasi: Fasilitasi Sertifikasi Tanah Aset Pemerintah Daerah untuk Kepastian Hukum

Legalitas aset adalah benteng pertahanan administrasi daerah yang akuntabel. Kita tertibkan dan amankan seluruh aset pertanahan milik daerah.

Kepala Bidang Pertanahan
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Sulawesi Tengah

Pengelola pertanahan menjelaskan tantangan administrasi di lapangan, seperti berkas dokumen riwayat tanah yang belum lengkap atau klaim sepihak dari ahli waris. Kendala tersebut diselesaikan melalui jalur mediasi yang transparan dan kekeluargaan.

Pihak BPN mengapresiasi keaktifan Dinas Perkimtan dalam menyiapkan berkas pendukung sertifikasi secara digital, sehingga mempercepat waktu verifikasi berkas di loket pelayanan.

Dinas Perkimtan juga mengimbau instansi pengguna aset untuk aktif menjaga dan memelihara lahan yang telah disertifikasi agar tidak diokupasi pihak luar yang tidak bertanggung jawab.

Gallery image
Gallery image
Gallery image

Video dokumentasi — Fasilitasi Sertifikasi Tanah Aset Pemerintah Daerah untuk Kepastian Hukum

Ringkasan kegiatan — Fasilitasi Sertifikasi Tanah Aset Pemerintah Daerah untuk Kepastian Hukum

Unduh ringkasan resmi kegiatan (dokumen dummy untuk pengujian portal).

txt368.64 Bytes

Dokumen terkait berita

Materi dan Notulensi

Nama DokumenKeteranganTahunMeta
Notulensi — Fasilitasi Sertifikasi Tanah Aset Pemerintah Daerah untuk Kepastian HukumCatatan ringkas pelaksanaan kegiatan.2026
Type: txtMedia
Download
Materi paparan — Fasilitasi Sertifikasi Tanah Aset Pemerintah Daerah untuk Kepastian HukumBahan presentasi narasumber (dummy).2026
Type: txtMedia
Download

Tautan

Nama DokumenKeteranganTahunMeta
Portal Dinas PerkimtanInformasi kelembagaan dan layanan PPID.2026
Type: Link
Kunjungi

Aspek hukum penatagunaan tanah terus dikaji agar pemanfaatan ruang publik sesuai peruntukan tata ruang daerah yang sah.

Sebagai keluaran program, draf laporan berkala pengamanan aset diserahkan secara resmi kepada Gubernur dan tembusan BPKAD selaku pengelola aset keuangan daerah.

Evaluasi rutin akan dilakukan setiap triwulan bersama BPN guna memonitor hambatan teknis sertifikasi tanah aset yang belum terselesaikan di lapangan.

Materi regulasi tata cara pengadaan tanah untuk kepentingan umum dan mekanisme ganti rugi pertanahan dapat dipelajari di portal informasi publik dan layanan PPID Perkimtan.

Liputan ini merupakan bagian dari publikasi resmi Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Sulawesi Tengah. Redaksi terus memperbarui informasi terkait fasilitasi sertifikasi tanah aset pemerintah daerah untuk kepastian hukum melalui kanal berita portal dan media sosial resmi dinas.

Bagi pembaca yang membutuhkan konfirmasi atau data tambahan, silakan menghubungi Humas atau PPID Dinas Perkimtan pada hari dan jam kerja. Mari bersama mendukung transparansi dan pelayanan publik di Sulawesi Tengah.