
Palu — Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Sulawesi Tengah secara resmi menyerahkan bantuan sosial rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) tahun anggaran berjalan. Penyerahan bantuan ini dipusatkan di beberapa kabupaten guna memastikan pemerataan akses hunian layak bagi masyarakat kurang mampu!
Kepala Dinas Perkimtan Sulteng menegaskan bahwa program peningkatan kualitas rumah swadaya ini bertujuan untuk mengurangi angka backlog perumahan serta meminimalkan permukiman kumuh. Rumah yang sehat dan kokoh dinilai menjadi fondasi utama bagi kesejahteraan dan kesehatan keluarga.
Proses penyaluran bantuan melibatkan pendamping teknis lapangan untuk mengawasi pengerjaan fisik bangunan. Penerima bantuan mendapatkan alokasi dana stimulan untuk pembelian material bangunan serta biaya upah tukang secara swadaya.

“Rumah yang sehat dan layak huni adalah hak dasar warga negara. Penataan perumahan adalah wujud kehadiran pemerintah bagi kesejahteraan masyarakat.”
Evaluasi di lapangan menunjukkan antusiasme masyarakat yang sangat tinggi dalam gotong royong merenovasi rumah tetangga mereka. Sinergi gotong royong ini mempercepat target penyelesaian renovasi fisik dari jadwal yang direncanakan.
Bidang Perumahan selaku pengelola program menjelaskan bahwa kriteria penerima bantuan ditentukan melalui verifikasi ketat berbasis data kemiskinan ekstrem daerah. Draf usulan diajukan dari tingkat desa dan divalidasi oleh dinas kabupaten sebelum diusulkan ke provinsi.
Selain perbaikan struktur atap, lantai, dan dinding (aladin), program ini mewajibkan adanya penyediaan akses sanitasi sehat di setiap unit rumah yang direhabilitasi. Dinas bekerja sama dengan dinas kesehatan setempat untuk sosialisasi perilaku hidup bersih.



Video dokumentasi — Dinas Perkimtan Sulteng Serahkan Bantuan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni
Ringkasan kegiatan — Dinas Perkimtan Sulteng Serahkan Bantuan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni
Unduh ringkasan resmi kegiatan (dokumen dummy untuk pengujian portal).
Dokumen terkait berita
Materi dan Notulensi
| Nama Dokumen | Keterangan | Tahun | Meta | |
|---|---|---|---|---|
| Notulensi — Dinas Perkimtan Sulteng Serahkan Bantuan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni | Catatan ringkas pelaksanaan kegiatan. | 2026 | Type: txtMedia | Download |
| Materi paparan — Dinas Perkimtan Sulteng Serahkan Bantuan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni | Bahan presentasi narasumber (dummy). | 2026 | Type: txtMedia | Download |
Tautan
| Nama Dokumen | Keterangan | Tahun | Meta | |
|---|---|---|---|---|
| Portal Dinas Perkimtan | Informasi kelembagaan dan layanan PPID. | 2026 | Type: Link | Kunjungi |
Pemerintah kabupaten/kota menyambut baik dukungan APBD Provinsi ini karena keterbatasan APBD tingkat dua sering kali menghambat penyelesaian backlog perumahan kumuh lokal.
Sebagai bentuk komitmen transparansi, daftar nama penerima bantuan dan rincian alokasi anggaran ditempel di balai desa serta diunggah di situs resmi PPID Perkimtan. Hal ini dilakukan demi menghindari tumpang tindih penerima bantuan sosial.
Dinas Perkimtan berkomitmen untuk terus meningkatkan alokasi program serupa di tahun mendatang dengan berfokus pada wilayah pesisir dan daerah tertinggal yang belum terjangkau bantuan perumahan layak.
Informasi lengkap mengenai prosedur pengajuan bantuan RTLH dan modul persyaratan teknis dapat diunduh melalui layanan PPID Dinas Perkimtan Sulteng.
Liputan ini merupakan bagian dari publikasi resmi Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Sulawesi Tengah. Redaksi terus memperbarui informasi terkait dinas perkimtan sulteng serahkan bantuan rehabilitasi rumah tidak layak huni melalui kanal berita portal dan media sosial resmi dinas.
Bagi pembaca yang membutuhkan konfirmasi atau data tambahan, silakan menghubungi Humas atau PPID Dinas Perkimtan pada hari dan jam kerja. Mari bersama mendukung transparansi dan pelayanan publik di Sulawesi Tengah.


