Logo Sulteng
PERKIMTAN
SULTENG.GO.ID

Tugas Pokok Dan Fungsi

Tugas Pokok

Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan merupakan unsur pelaksanaan bidang Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan yang dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur. Kepala dinas memiliki tugas membantu Gubernur dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan, serta melaksakanan urusan di bidang perumahan, Kawasan permukiman dan pertanahan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 57 Tahun 2022 dan Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Tentang 58 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan.

Fungsi Dinas

Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Perumahan mempunyai fungsi, antara lain:

1. Penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang Perumahan, Kawasan Permukiman, Layanan Umum Perumahan dan Permukiman, dan Pertanahan;

2. Pelaksanaan kebijakan di bidang Perumahan, Kawasan Permukiman, Layanan Umum Perumahan dan Permukiman, dan Pertanahan;

3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang Perumahan, Kawasan Permukiman, Layanan Umum Perumahan dan Permukiman, dan Pertanahan;

4. Pelaksanaan administrasi dinas di bidang Perumahan, Kawasan Permukiman, Layanan Umum Perumahan dan Permukiman, dan Pertanahan; dan

5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya.

Tugas Pokok Dan Fungsi — Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Sulawesi Tengah
Tugas Pokok Dan Fungsi — Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Sulawesi Tengah

Kontak Unit

Untuk informasi lebih lanjut mengenai Tugas Pokok Dan Fungsi, silakan menghubungi Sekretariat Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Sulawesi Tengah pada hari kerja pukul 08.00–16.00 WITA, atau melalui layanan PPID pada portal ini.