Fokus Kegiatan
Bidang Kawasan Permukiman mempunyai tugas melaksanakan kegiatan penataan dan peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh kewenangan Provinsi (luas 10 Ha sampai dengan di bawah 15 Ha). Melalui kegiatan penataan dan peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh, bidang menyusun dan menyediakan basis data perumahan dan kawasan permukiman kumuh tingkat provinsi; melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman kumuh; penyusunan dokumen kebijakan terkait penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman kumuh pada tingkat provinsi; dan melaksanakan pekerjaan fisik peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh. Pelaksanaan kegiatan penataan dan peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh pada bidang kawasan permukiman bertujuan mencegah tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh dan permukiman kumuh baru serta untuk menjaga dan meningkatkan kualitas dan fungsi perumahan dan permukiman.
Program Kerja Unggulan
- Pembangunan Rumah Baru Layak Huni
- Perbaikan/Rehab Rumah Tidak Layak Huni
- Pembangunan MCK Personal
- Pekerjaan Jalan Lingkungan
- Pekerjaan Drainase Lingkungan
- Penyusunan Dokumen Perencanaan Penanganan Kawasan Kumuh
- Penyadaran Publik Pencegahan Tumbuh dan Berkembangnya Kawasan Permukiman Kumuh
DATABASE KAWASAN PERMUKIMAN
DATABASE KAWASAN PERMUKIMAN KUMUH TAHUN 2026
| Nama Dokumen | Keterangan | Tahun | Meta | |
|---|---|---|---|---|
| Kewenangan Kaw. Kumuh 2026 Disperkimtan | Rekapitulasi kewenangan kawasan kumuh Tahun 2026 Provinsi Sulawesi Tengah merupakan rekap data luasan kawasan permukiman kumuh berdasarkan Surat Keputusan Bupati/Walikota dari 13 Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Tengah. | 2026 | Type: pdfMedia | Download |
| DATABASE KAWASAN PERMUKIMAN KUMUH TAHUN 2026 | Database kawasan permukiman kumuh berisi data terkait kawasan permukiman kumuh di Provinsi Sulawesi Tengah terdiri dari lokasi kawasan kumuh, pembagian kewenangan, data Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dan data capaian pelaksanaan pekerjaan bidang kawasan permukiman | 2026 | Type: pdfMedia | Download |
Kontak Unit
Untuk informasi lebih lanjut mengenai Bidang Kawasan Permukiman, silakan menghubungi Sekretariat Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Sulawesi Tengah pada hari kerja pukul 08.00–16.00 WITA, atau melalui layanan PPID pada portal ini.
Bedah Rumah








