Informasi yang Dikecualikan dari Akses Publik
Informasi dikecualikan adalah informasi yang tidak dapat dibuka untuk umum setelah melalui uji konsekuensi yang ketat sesuai dengan pasal 17 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Penutupan informasi ini bertujuan untuk melindungi rahasia negara, data pribadi pemilik sertifikat tanah pribadi, dan detail rahasia keamanan aset strategis daerah.
Dokumen Informasi Dikecualikan
Keputusan dan Uji Konsekuensi
| Nama Dokumen | Keterangan | Tahun | Meta | |
|---|---|---|---|---|
| Surat Keputusan Daftar Informasi yang Dikecualikan Perkimtan | Surat keputusan resmi penetapan jenis informasi tertutup. | 2026 | Type: txtMedia | Download |
| Berita Acara Hasil Uji Konsekuensi Informasi Perkimtan | Catatan pertimbangan hukum penutupan akses dokumen. | 2026 | Type: txtMedia | Download |



