Logo Sulteng
PERKIMTAN
SULTENG.GO.ID

Informasi Dikecualikan

Informasi yang Dikecualikan dari Akses Publik

Informasi dikecualikan adalah informasi yang tidak dapat dibuka untuk umum setelah melalui uji konsekuensi yang ketat sesuai dengan pasal 17 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Penutupan informasi ini bertujuan untuk melindungi rahasia negara, data pribadi pemilik sertifikat tanah pribadi, dan detail rahasia keamanan aset strategis daerah.

Dokumen Informasi Dikecualikan

Keputusan dan Uji Konsekuensi

Nama DokumenKeteranganTahunMeta
Surat Keputusan Daftar Informasi yang Dikecualikan PerkimtanSurat keputusan resmi penetapan jenis informasi tertutup.2026
Type: txtMedia
Download
Berita Acara Hasil Uji Konsekuensi Informasi PerkimtanCatatan pertimbangan hukum penutupan akses dokumen.2026
Type: txtMedia
Download