Kedudukan
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Provinsi Sulawesi Tengah merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan daerah di bidang perumahan, kawasan permukiman, dan pertanahan. Dinas berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
Sebagai dinas pembina perumahan dan permukiman, Dinas Perkimtan fokus pada penyediaan rumah layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), peningkatan kualitas permukiman kumuh, pembangunan prasarana sarana utilitas (PSU), serta fasilitasi pertanahan daerah.
Peran dan Fokus Kerja
Fokus utama dinas meliputi penyelenggaraan perumahan sehat, penataan kawasan permukiman terpadu, sertifikasi dan penyelesaian sengketa pertanahan daerah.
- Pembangunan dan rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH)
- Penataan kawasan permukiman kumuh perkotaan dan perdesaan
- Pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) permukiman
- Fasilitasi sertifikasi tanah aset daerah dan ganti rugi pertanahan
- Pelayanan keterbukaan informasi publik perumahan melalui PPID
Wilayah Kerja
Wilayah kerja dinas mencakup seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Sulawesi Tengah, berkoordinasi dengan dinas perkimtan kabupaten/kota, asosiasi pengembang, BPN, serta masyarakat umum.

Kontak Unit
Untuk informasi lebih lanjut mengenai Profil Lembaga, silakan menghubungi Sekretariat Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Sulawesi Tengah pada hari kerja pukul 08.00–16.00 WITA, atau melalui layanan PPID pada portal ini.



